KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI TANGERANG
Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Tahun 2024
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang (disingkat: Kanimsus Tangerang) sebagai salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bidang Keimigrasian, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten. Tugas dan fungsinya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pengamanan negara melalui pengawasan, penegakan hukum di bidang keimigrasian serta fasilitator kesejahteraan masyarakat. Berdiri sebagai pilar utama penyelenggaraan layanan Keimigrasian di wilayah Tangerang memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional merupakan kunci bagi pengembangan ekonomi dan pertumbuhan kota dalam mendukung mobilitas dan aktivitas internasional masyarakat serta pengawasannya. Hal ini berdasarkan letak geografinya yang strategis menjadikan wilayah Tangerang dinyatakan sebagai sebagai penyangga Jakarta, Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1976, yang bergulir cepat menjadi Kota Administrasi Tangerang pada tahun 1981, dan menjadi Kota Madya Daerah Tingkat II Tangerang pada tahun 1993, hingga menjadi Kota Tangerang sejak tahun 1999 sebagai daerah otonom yang kemudian dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan pariwisata.
Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan wilayah Tangerang, maka dibentuk Kantor Imigrasi guna memberikan pelayanan Keimigrasian dan pengawasan orang asing di wilayah kerjanya. Sejarah singkat Kantor Imigrasi Tangerang yakni:
- 03 Agustus 1998, pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Tangerang dengan struktur organisasi atau klasifikasi Kantor Imigrasi Kelas II berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor 03.PR.07.04 Tahun 1998 sebagai Unit Pelayanan Teknis di bahwa Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat;
- 21 Maret 2003, Kantor Imigrasi Kelas II Tangerang beralih dari UPT Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat menjadi UPT dibawah naungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Hal ini dikarenakan setelah berdirinya Provinsi Banten pada tanggal 17 Oktober 2000 dengan pusat pemerintahan yang berada di Serang, dimana wilayah ini juga di dirikan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten;
- 30 Juli 2007, menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-12.PR.07.04 Tahun 2007;
- 13 Juli 2018, pengubahan nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi;
- 15 Juli 2024, resmi mengalami peningkatan kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/792/m.kt.01/2024 hal Usulan Penataan Kelembagaan UPT Keimigrasian tanggal 1 Juli 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.OT.01.03 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi.
Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang saat ini mencakup:
- Kota Tangerang seluas 153,93 km² terdiri atas 13 Kecamatan antara lain: Batuceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karangtengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang
- Kota Tangerang Selatan seluas 147,19 km2 terdiri atas 7 Kecamatan antara lain: Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, dan Setu
- Kabupaten Tangerang Selatan seluas011,86 km² terdiri atas 29 Kecamatan antara lain: Balaraja, Cikupa, Cisauk, Cisoka, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua, Kemiri, Kresek, Kronjo, Kosambi, Legok, Mauk, Mekarbaru, Pegedangan, Pakuhaji, Panongan, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Sepatan Timur, Sindang Jaya, Solear, Sukadiri, Sukamulya, Teluknaga, dan Tigaraksa.
Peta Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Sebagai bentuk perwujudan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang dalam rangka peningkatan pelayanan publik di tengah masyarakat, letak gedung Imigrasi Tangerang terdapat di beberapa lokasi dengan gedung utama berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna Nomor 10 Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Telepon (021) 55732581, Laman: imigrasitangerang.kemenkumham.go.id, Surel:
- Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Plaza Bintaro Jaya, dibuka pada 28 November 2023 sebagai pengganti ULP Mall WTC Matahari Serpong Lantai P22 yang sebelumnya berada di Ruko Golden Boulevard Blok E No. 5 dan 6 BSD City Tangerang Selatan, beralamat di Plaza Bintaro Jaya Jl Bintaro Utama #A No 40, Pd Karya Kec Pd Aren Kota Tangerang Selatan Prov Banten 15225;
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan, dibuka sejak 05 Maret 2021 yang beralamat di Jl Pahlawan Seribu No Km, RW.16, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310;
- Gerai Paspor Imigrasi Tangerang City (TangCit) Mall, dibuka sejak 26 Oktober 2019 memberikan pelayanan Paspor RI khusus setiap hari Sabtu dengan alamat Tangcity Mall Jl Jenderal Sudirman No 1 RW 005 Kel Babakan Kec Tangerang Kota Tangerang Prov Banten 15118.
(c) Ps, Humas Tikim-2024