KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI TANGERANG
Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Tahun 2024
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang (disingkat: Kanimsus Tangerang) sebagai salah satu Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bidang Keimigrasian, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten. Tugas dan fungsinya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pengamanan negara melalui pengawasan, penegakan hukum di bidang keimigrasian serta fasilitator kesejahteraan masyarakat. Berdiri sebagai pilar utama penyelenggaraan layanan Keimigrasian di wilayah Tangerang memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional merupakan kunci bagi pengembangan ekonomi dan pertumbuhan kota dalam mendukung mobilitas dan aktivitas internasional masyarakat serta pengawasannya. Hal ini berdasarkan letak geografinya yang strategis menjadikan wilayah Tangerang dinyatakan sebagai sebagai penyangga Jakarta, Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1976, yang bergulir cepat menjadi Kota Administrasi Tangerang pada tahun 1981, dan menjadi Kota Madya Daerah Tingkat II Tangerang pada tahun 1993, hingga menjadi Kota Tangerang sejak tahun 1999 sebagai daerah otonom yang kemudian dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan pariwisata.