Langgar Izin Keimigrasian: Imigrasi Tangerang Amankan Dua Warga Negara Afghanistan
Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi antara fungsi pengawasan, penindakan, serta pelibatan publik untuk mewujudkan sistem keimigrasian yang tertib dan akuntabel.

Langgar Izin Keimigrasian: Imigrasi Tangerang Amankan Dua Warga Negara Afghanistan

Tangerang, 4 Jul 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang hari ini menggelar konferensi pers pada pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan keberhasilan dalam pengamanan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah BSD, Kabupaten Tangerang.

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil patroli siber oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Pada Kamis, 26 Juni 2025, tim pengawasan melakukan operasi di kawasan BSD dan menemukan dua WNA berinisial NJW dan HA tengah bekerja sebagai juru masak dan pelayan di sebuah kedai makanan khas Turki dan Arab.

wn afgan 1 

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan status izin tinggal, diketahui bahwa:

  • NJW adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan sponsor PT Glowy Victorious Trading. Namun, NJW tidak mengetahui siapa penjaminnya maupun jumlah investasi yang dilakukan selama di Indonesia. Saat tim melakukan pengecekan ke alamat perusahaan yang terdaftar di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, tidak ditemukan aktivitas atau keberadaan perusahaan tersebut.
  • HA adalah pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah berakhir sejak Oktober 2024. Ia kemudian mendaftarkan diri ke UNHCR sebagai pengungsi pada 25 Maret 2025, diduga untuk menghindari sanksi atas overstay. HA juga telah memiliki kartu pengungsi UNHCR, namun tetap melakukan aktivitas bekerja, yang dilarang bagi pengungsi di Indonesia.

Dasar Hukum Pelanggaran

  • NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal.
  • HA melanggar ketentuan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016, yang melarang pengungsi melakukan pekerjaan, menerima upah, dan kegiatan lainnya yang bertentangan dengan statusnya sebagai pengungsi.

Rencana Tindak Lanjut

  • NJW akan dikenakan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Bila tidak, ia akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
  • HA, karena berstatus sebagai pengungsi, akan dikoordinasikan dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sesuai dengan Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-402.GR.03.06 Tahun 2024. HA dapat dikenakan penempatan di Rudenim hingga ada penempatan ke negara ketiga atau ia melepaskan status pengungsi, kemudian dideportasi.

2_wn_afgan-2.jpeg

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyampaikan bahwa tindakan ini adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang ketat, serta sebagai bentuk tanggapan terhadap partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi antara fungsi pengawasan, penindakan, serta pelibatan publik untuk mewujudkan sistem keimigrasian yang tertib dan akuntabel.

 

 

 

 

PS, Humas Imigrasi Tangerang, 2025 (C).

logo besar kuning
KANTOR IMIGRASI KELAS I
KHUSUS NON TPI TANGERANGNG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. TMP Taruna  No. 10 Tangerang
PikPng.com phone icon png 604605   08118119000
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim.tangerang@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim.tangerang@kemenkumham.go.idkanim.tangerang@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI TANGERANG
PROVINSI BANTEN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © 
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang