CILEGON (22/8/2025) – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mendapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025. Kunjungan Kerja ini dilakukan Komisi XIII DPR RI dalam rangka pelaksanaan “Optimalisasi Fungsi Keimigrasian di Kawasan Industri dan Maritim: Antisipasi Risiko Pelanggaran Imigrasi di Kota Cilegon.”Dalam kesempatan tersebut, Rombongan Komisi XIII DPR RI disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Ibu Felucia Sengky Ratna, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Serta seluruh jajaran Kepala Kantor Imigrasi se-Wilayah Banten. Rombongan DPR RI mengawali kegiatan dengan melaksanakan peninjauan langsung terhadap layanan keimigrasian, meninjau sejumlah fasilitas pelayanan, mulai dari ruang layanan paspor, ruang tunggu. Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti aspek pengawasan orang asing yang menjadi salah satu tugas strategis Kantor Imigrasi Cilegon mengingat posisi geografis wilayahnya yang dekat dengan kawasan industri dan pelabuhan. Bertempat di Ballroom Hotel Royale Krakatau,Cilegon.
Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Kerja Sama Imigrasi dan Bina Perwakilan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Arief Munandar, S.H., Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Banten, Felucia Sengky dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Tri Putranto beserta jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Banten. Dalam pemaparannya Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menekankan bahwa Imigrasi Banten tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan strategis dalam mendukung iklim investasi dan perlindungan bagi warga negara. “Kinerja Keimigrasian di wilayah Banten Tahun 2025, bagaimana Imigrasi Banten berupaya memberikan pelayanan maksimal bagi WNI maupun WNA di wilayah Banten, sampai saat ini PNBP Keimigrasian di Banten telah mencapai Rp.114.176.995.773,- tentunya hal tersebut akan memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian Negara.” ujarnya.
Dalam upaya menjaga stabilitas dan tertib hukum keimigrasian pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Banten terus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor. Dalam hal ini, Kantor Wilayah Imigrasi Banten bersinergi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari unsur Imigrasi, TNI, Polri, Kejaksaan, serta Pemerintah Daerah setempat. Pengawasan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, baik dalam bentuk operasi gabungan maupun pemantauan rutin di berbagai lokasi strategis, termasuk kawasan industri, permukiman, dan wilayah perbatasan pelabuhan.Hingga Agustus 2025, sebanyak 377 WNA telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena terbukti melanggar peraturan keimigrasian di wilayah Banten. Ini menunjukkan bahwa pengawasan berjalan aktif dan responsif terhadap dinamika lapangan. Kunjungan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara DPR RI dan Ditjen Imigrasi dalam membangun sistem keimigrasian yang adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Banten melalui kebijakan yang responsif dan terukur.