Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah tinggal di Perumahan Taman Buah 1 dan tempat usaha kuliner "Toko Kebab Bin Khalid" di Perum Bumi Asri. Keenam WNA tersebut berinisial AK, MU, MA, NA, MFY, dan RB terlibat langsung dalam aktivitas memasak dan melayani pembeli kebab, meski izin tinggal mereka tidak mendukung aktivitas bekerja.
“Kami tindak tegas setiap bentuk pelanggaran izin tinggal demi menjaga kedaulatan dan ketertiban,” tegas Indra Maulana Dimyati, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Tangerang.
Berdasarkan hasi pemeriksaan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Bong Bong Napitupulu menyampaikan dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap 6 WN Pakistan tersebut yakni AK, MU, dan MA diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian terkait data palsu saat mengajukan izin tinggal, sedangkan NA, MFY, dan RB diduga melanggar Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja.
Dari hasil pemeriksaan diduga investor fiktif dan visa wisata disalahgunakan oleh:
- AK, MU, dan MA tercatat sebagai pemegang ITAS Investor, namun tidak bisa membuktikan kegiatan investasinya secara sah. Alamat perusahaan sponsor ternyata hanya apartemen dan virtual office;
- NA, MFY, dan RB masuk dengan visa wisata namun diam-diam bekerja dan mengaku sedang mengurus izin tinggal investor;
- Perusahaan sponsor seperti PT BIN KHALID TRADERS, PT ZARA TEXTILE GROUP, PT MOONLIGHT TRADING INTERNATIONAL, dan PT SHAROZ GLOBAL TRADING juga tidak ditemukan beroperasi di alamat terdaftar.
Imigrasi Tangerang akan menindak keenam WNA tersebut dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap:
- AK dan MU dideportasi 22 Juli via Thai Airways ke Lahore;
- MFY dan RB dipulangkan 23 Juli via Batik Air Malaysia ke Karachi;
- NA dan MA masih menunggu proses pemulangan.
“Imigrasi adalah garda terdepan penjaga pintu negara. Pengawasan kami akan terus diperkuat, Kami tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran demi menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum” tutup Indra.
Imigrasi mengajak masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar melalui kanal resmi yang tersedia.
Ps, Humas Imigrasi Tangerang, 2025 (c).